Senin, 09 Juni 2014

PILIH untuk tidak MEMILIH

Tindakan tidak MEMILIH atau mengajak orang lain supaya tidak memilih, dengan tidak menggunakan kekerasan atau dengan sengaja mengakibatkan orang lain tidak menggunakan hak pilih itu bukan merupakan TINDAK PIDANA.

Yang dipidana itu adalah kalo ada unsur kekerasan, unsur yang manipulasi sehingga orang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.... Oleh karena itu bagi orang yang berkeyakinan atau memilih jalur politiknya di ruangan golput, TIDAK APA-APA teruskan saja, kalo itu keyakinannya dalam konteks mengubah indonesia Masa depan. Dan kalo anda merasa jika Golpun itu mesti disebarkan, juga tidak apa-apa. karna itu BUKAN TINDAK PIDANA, asal anda tidak melakukan kekerasan, menghilangkan hak pilih orang lain atau menghalang-halangi orang lain menggunakan hak pilihnya, kalo itu dilakukan minimal anda pidana 2 tahun

0 komentar:

Posting Komentar