Jumat, 06 Juni 2014

Jam Malam UIN Bandung Ciderai Kebebasan Berorganisasi dan Berserikat

Foto:suakaonline.com

Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung mengeluarkan peraturan tentang batasan mahasiswa melakukan aktivitas keorganisasian diarea kampus. Terutama kegiatan yang dilakukan di gedung Student center (SC), larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No.Un.05/I.I/PP.00.9/022/2014 tentang Tata Tertib Penggunaan Student Center UIN SGD Bandung, tertanggal 24 Januari 2014 terutama pada Bab 1, Pasal 1, Ayat 7 serta pemberlakuannya sejak 1 Juni 2014 lalu. Seluruh kegiatan kemahasiswaan dalam bentuk apapun harus dihentikan pukul 18:00 WIB, dengan alasan untuk ketertiban dan atas adanya beberapa pengaduan warga sekitar kampus terutama warga cipadung permai.

Kebijakan tersebut terkesan dikeluarkan sebelah pihak oleh kampus tanpa adanya permusyawaratan terlebihdahulu oleh seluruh civitas kampus, terutama mahasiswa. padahal jelas mahasiswa adalah unsur penting sebagai pelaksana program tersebut. Kampus yang merupakan lembaga pendidikan yang menjungjung tinggi nilai demokrasi, yang pada prakteknya seringkali mengajarkan pada mahasiswa tentang nilai-nilai tersebut, justru telah didiperkosa sendiri oleh besarnya nafsu birahi otoriter yang melekat pada birokrasi kampus

Pemberlakuan batasan kegiatan keorganisasian tersebut menjadikan fasititas kampus seperti gedung Student center (SC), Gedung Aula dan taman – taman kampus hanya menjadi hiasan kemegahan yang terpajang untuk dinikmati mata saja. Dengan adanya pemberlakuan jam malam, kami sebagai mahasiswa merasa dikekang oleh universitas. Jika pada Orde Baru dulu mahasiswa ‘berdarah-darah’ memperjuangkan kebebasannya, kini masih harus dibatasi akses fisiknya. Aktivitas keorganisasian yang berlangsung hingga malam, terpaksa dipindah ke luar lingkungan kampus. Akibatnya, banyak program yang berjalan tersendat-sendat, bahkan terhenti.

Konstituen kita telah berbicara sekitar 60 tahun silam tentang bagaimana warga Negara mempunyai kebebasan berkumpul dan berserikat seperti tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 (pra reformasi) yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 28 asli ini sama sekali belum memberikan jaminan konstitusional secara tegas dan langsung, melainkan hanya menyatakan akan ditetapkan dengan undang-undang.

Namun, setelah reformasi, melalui Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000, jaminan konstitusional dimaksud tegas ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression), tidak hanya bagi setiap warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di Indonesia

Pembatasan tersebut nyatanya akan berdampak juga pada kualitas sumber daya mahasiswa yang dikeluarkan UIN Bandung. Apalagi jika dasar pengeluaran peraturan tersebut ingin menyamakan dengan peraturan kampus-kampus lain, jelas ini merupakan aksi plagiat lembaga pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar